Pemukulan Bocah SD, Siapa yang bertanggung jawab ?



Beberapa hari yang lalu dunia pendidikan dilanda kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya siswa kelas II SDN 07 Pagi Kebayoran Lama Utara yang diduga di tendang dan dipukul oleh temannya.
Berbagai faktor bisa saja menyebabkan kejadian itu terjadi, baik itu faktor internal maupun eksternal. 

Kepala ‎Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal menuturkan, dari hasil rapat koordinasi, Sabtu (19/9) kemarin, Wakil Ketua II P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu ‎Perlindungan Perempuan dan Anak) DKI, Margaretha Hanita menilai, panti sosial tidak layak untuk bocah R.

Sehingga, pelaku dianjurkan untuk dipulangkan kepada orang tuanya. Dia sepakat dengan opsi (R) dikembalikan kepada orangtuanya karena masih di bawah umur dan tidak menyadari apa yang telah diperbuat.

"Tetapi, P2TP2A tidak menyarankan untuk (R) dibina di pantiasuhan karena kondisi panti tidaklayak untuk anak usia di bawah 12 tahun," kata Iqbal, saat dihubungi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (20/9).

Namun timbul pertanyaan Siapa yang harus bertanggung jawab ?
Apakah pihak sekolah karena kurang pengawasan dilingkungan sekolah ?
Apakah pihak keluarga karena kurang menanamkan sifat-sifat baik ke anak ?
Mantan Kapolrestro Jakarta Utara menambahkan bahwa P2TP2A meminta semua pihak bertanggung jawab untuk menunjukkan kepada anak-anak apa yang telah diperbuat harus dipertanggung jawabkan. "Sekolah juga diminta untuk memberikan penyuluhan untuk menghindari kekerasan terhadap anak," katanya.

Hal senada juga diungkapkan, psikolog P2TP2A Nurul Adiningtyas, yang menyatakan bahwa pantisosial tidak layak untuk anak umur delapan tahun karena fasilitasnya tidak memadai dan mendorong pemulihan psikologi terhadap R.

"Psikologis pelaku harus diberikan pemulihan karena banyak mengalami perubahan pasca melakukan perbuatan tersebut," kata Iqbal.

Kemudian, untuk pendapat Staf Asisten Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak‎ Budi Triwinanta juga sepakat jika tumbuh kembang R juga harus diperhatikan.

"Oleh karena itu, KPPPA sepakat agar R dikembalikan kepada orang tua dengan pengawasang bersama maupun mendapatkan konseling dari instansi terkait," katanya.

Sumber : http://jambi.tribunnews.com

Silahkan berikan komentar!
EmoticonEmoticon